Kabel Listrik Sesuai SNI – 04 – 0225 – 2000 (PUIL 2000)

logo PLN
Banyak orang menjadikan PUIL 2000 sebagai panduan dalam Instalasi listrik, berikut ulasannya:

1. MAKSUD DAN TUJUAN 
  • INSTALASI LISTRIK DAPAT DIOPERASIKAN DENGAN BAIK 
  • TERJAMIN KESELAMATAN MANUSIA 
  • TERJAMIN KEAMANAN INSTALASI LISTRIK BESERTA PERLENGKAPAN 
  • TERJAMIN KEAMANAN GEDUNG SERTA ISINYA TERHADAP KEBAKARAN 
  • TERJAMIN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN 
  • TERCAPAI TUJUAN DARI PENCAHAYAAN.
2. KETENTUAN UMUM 
  • UNTUK MENCAPAI KONDISI DIATAS, HARUS DIPENUHI KETENTUAN UMUM BERIKUT : 
  • ADANYA RENCANA INSTALASI YANG TELAH DISETUJUI (9.2.2).
  • INSTALASI LISTRIK HARUS DIRANCANG DI PASANG DAN DIPELIHARA UNTUK MENCEGAH KEBAKARAN (9.4.1)
  • PERLATAN DAN PERLENGKAPAN HARUS : 
  • MEMENUHI KETENTUAN STANDAR (2.2.1.1)
  • SESUAI PENGGUNAAN, SESUAI KEMAMPUAN BEBAN (2.2.1;2.4;9.4.2)
  • INSTALASI, HARUS DILENGKAPI PROTEKSI ;
  • PROTEKSI DARI KEJUT LISTRIK 
  • PROTEKSI DARI EFEK TERMAL 
  • PROTEKSI DARI ARUS LEBIH 
  • PROTEKSI DARI TEGANGAN LEBIH.
  • INSTALASI BARU/PERUBAHAN HARUS DIPE-RIKSA, DIUJI, DICOBA SEBELUM DI OPERASIKAN.
  • PERENCANAAN PEMASANG DAN PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK HARUS MEMILIKI IZIN, DENGAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN. 
3. KETENTUAN UMUM PERALATAN DAN PEMASANGANNYA 

a. KETENTUAN PERALATAN 
  • PERLENGKAPAN LISTRIK HARUS TIDAK BERBAHAYA, TAHAN KERUSAKAN MEKANIK DAN KIMIAWI
  • SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM HARUS DILENGKAPI SEKRUP DAN TERMINAL UNTUK PEMBUMIAN 
  • PENANDAAN SESUAI SNI
b. KETENTUAN PEMASANGAN 
  • PEMASANGAN HARUS MEMPERHATIKAN KEMUDAHAN PELAYANAN, PEMERIKSAAN DAN PEMELIHARAAN.
  • PEMASANGAN TIDAK MENYEBABKAN BAHAN MUDAH TERBAKAR MENYALA.
  • SELUNGKUP DAN RANGKA LOGAM HARUS DIBUMIKAN
  • GAGANG PELAYANAN DARI LOGAM TIDAK BOLEH BERTEGANGAN 
  • PENGENDALIAN PERALATAN HARUS MELALUI SAKELAR 
  • SAKELAR MOTOR / MESIN HARUS SEDEKAT MUNGKIN.
4. KETENTUAN UMUM KABEL DAN PEMASANGANNYA

A. KETENTUAN KABEL INSTALASI 
  • MEMENUHI SYARAT SESUAI PENGGUNAANNYA,
  • MEMILIKI TANDA-TANDA YANG JELAS 
  • TIDAK CACAT / RUSAK 
  • JENIS KABEL MENURUT PUIL
  • KABEL INSTALASI DALAM GEDUNG, WARNA SELUBUNG PUTIH / ABU-ABU
  • KABEL TANAH TEGANGAN 600 – 1000 WARNA SELUBUNG HITAM 
  • KABEL UDARA TEGANGAN 600-1000 V WARNA SELUBUNG HITAM.
  • KABEL TEGANGAN MENENGAH / TINGGI DIATAS 1000 V WARNA SELUBUNG MERAH. 
  • UKURAN HARUS SESUAI BEBAN 
  • WARNA INTI KABEL SESUAI PUIL
  • WARNA BIRU UNTUK PENGHANTAR NETRAL 
  • WARNA LORENG UNTUK PENGHANTAR PEMBUMIAN 
  • WARNA MERAH UNTUK FASE R
  • WARNA KUNING UNTUK FASE S
  • WARNA HITAM UNTUK FASE T
B. KABEL FLEKSIBEL
  • PENGGUNAAN TERBATAS
  • SESUAI MAKSUD PENGGUNAANNYA
  • TIDAK BOLEH SEBAGAI PENGAWATAN TETAP 
  • HANYA DALAM SATU KEPANJANGAN YANG UTUH (7.11.1.9)-(7.11.1.12), (5.2.1.4)
  • MEMILIKI KUAT HANTAR ARUS (KHA) YANG SESUAI (5.2.1.6)
  • PADA KONDISI TERTENTU MEMILIKI PENGIKAT (5.2.1.7)
  • KABEL LAMPU TIDAK BOLEH KURANG DARI 0,5 MM2
C. PEMBEBANAN KABEL
  • PEMBEBANAN TIDAK BOLEH MELEBIHI KHA
  • PERHATIKAN SUHU KELILING DAN SUHU KABEL 
  • KABEL DENGAN ISOLASI XLPE MEMILIKI SUHU PENGHANTAR LEBIH TINGGI 
  • BILA SUHU KELILING MELEBIHI NORMAL HARUS DILAKUKAN KOREKSI TERHADAP KHA
D. ARMATUR PENERANGAN FITTING LAMPU, ROSET (5.3)

1. PROTEKSI 
  • PADA WAKTU PEMASANGAN PENGGANTIAN LAMPU ATAU LAMPU TERPASANG AMAN DARI KEMUNGKINAN SENTUHAN (5.3.1.1)
  • JIKA DIHUBUNGKAN PADA JARINGAN DENGAN PENGHANTAR NETRAL YANG DIBUMIKAN, SELUBUNG ULIR FITING LAMPU HARUS DIHUBUNGKAN DENGAN PENGHANTAR NETRAL (2.5.1.2) (5.3.1.3)
  • UNTUK TEGANGAN KEBUMI DIATAS 300 VOLT ARMATUR PENERANGAN HARUS TERISOLASI DARI PENGGANTUNG DAN PENGUKUHNYA, KECUALI PERLENGKAPAN DIBUMIKAN DENGAN BAIK (5.3.1.7)
2. PEMBUMIAN 
  • PADA SISTEM PERKAWATAN DENGAN PIPA LOGAM YANG DIBUMIKAN ARMATUR PENERANGAN DARI LOGAM YANG TERHUBUNG -PADA KOTAK SAMBUNG HARUS DIBUMIKAN. (5.3.2.1)
  • PADA TEGANGAN KERJA DIATAS 50 VOLT SEMUA BAGIAN DARI ARMATUR, TRAFO, SELUNGKUP DARI LOGAM HARUS DIBUMIKAN (3.3.1.2) (5.3.2.2.1)
  • BAGIAN LOGAM YANG TERBUKA HARUS DIBUMIKAN (3.3.1.2) (5.3.2.2.1)
3. PERSYARATAN DALAM KEADAAN KHUSUS 
  • PEMASANGAN ARMATUR PENERANGAN DITEMPAT LEMBAB, BASAH SANGAT PANAS, KOROSI HARUS DARI BAHAN YANG MEMENUHI SYARAT (5.3.3.1)
  • BAGIAN LUAR FITING LAMPU DIRUANG BERDEBU, LEMBAB, SANGAT PANAS, BERISI BAHAN MUDAH TERBAKAR KOROSI HARUS DARI BAHAN PORSELEN ATAU YANG SEDERAJAT. DEMIKIAN JUGA BILA TEGANGAN LEBIH DARI 300 V. (5.3.3.2.1)
  • PENYIMPANGAN DI PERKENANKAN JIKA FITING LAMPU DIPASANG DILUAR JANGKAUAN DAN BAGIAN LOGAM YANG TIDAK BERTEGANGAN DIBUMIKAN, KECUALI UNTUK RUANG MENGANDUNG KOROSI (5.3.3.2.1)
  • ARMATUR PENERANGAN DIDEKAT BAHAN MUDAH TERBAKAR HARUS DI BUAT, DIPASANG ATAU DILINDUNGI SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA BAGIAN YANG BERSUHU LEBIH 90 0C TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN BAHAN YANG MUDAH TERBAKAR (5.3.3.3.1)
  • ARMATUR KEDAP DEBU, UNTUK RUANG BERDEBU. (5.3.3.3.2)
  • ARMATUR KEDAP GAS, UNTUK RUANG MENGANDUNG GAS (5.3.3.3.2)

  • 4. SYARAT KOTAK SAMBUNG DAN KAP ARMATUR (5.3.4)
  • SETIAP ARMATUR ARUS MEMILIKI CUKUP RUANG SEHINGGA KABEL DENGAN TERMINAL PENGHUBUNG DAPAT DIPASANG DENGAN BAIK (5.3.4.1) (5.3.4.2)
  • BAGIAN DINDING ATAU LANGIT-LANGIT YANG MUDAH TERBAKAR DALAM PEMASANGAN ARMATUR HARUS DIPASANG PENYEKAT YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR (5.3.4.3)
5. PENUNJANG ARMATUR (5.3.5)
  • PEMASANGAN ARMATUR DENGAN BERAT DAN UKURAN TERTENTU HARUS DIPASANG PENUNJANG YANG KUAT (5.3.5.1) (5.3.5.2)
6. PERKAWATAN ARMATUR (5.3.6)
  • UKURAN KAWAT/KABEL MINIMUM 0,75 MM2, BEBAS DARI GAYA TARIK DAN KERUSAKAN MEKANIK, BEBAS PENGARUH SUHU YANG BERLEBIHAN (5.3.6.1.1)
  • DALAM ARMATUR PENERANGAN DENGAN TEGANGAN 300 V, TIDAK BOLEH ADA PERCABANGAN (5.3.6.3.4)

Demikianlah SNI – 04 – 0225 – 2000 (PUIL 2000), semoga bermanfaat