Beberapa hari yang lalu PLN menyebarkan Selebaran yang menjelaskan tentang bahaya listrik yang berjudul "Bahaya Listrik", berikut isi dari selebaran tersebut, semoga bermanfaat.
Melakukan sambungan liar:
- Menimbulkan gangguan penyaluran aliran listrik dan merugikan kepentingan orang lain (pelanggan)
- Dapat menimbulkan bahaya kebakaran (hubungan arus pendek)
Memasang steker bertumpuk:
Menimbulkan gangguan penyaluran aliran listrik dan mengakibatkan kerugian pelanggan.
Bermain layang-layang di bawah jaringan SUTM
- Membahayakan bagi yang bermain layang-layang maupun PLN
- Menyebabkan padamnya aliran listrik (kesetrum)
Memainkan Stopkontak
- Stopkontak/peralatan listrik lainnya bukan mainan, sangat berbahaya dapat berakibat terjadinya arus pendek atau tersengat (kesetrum).
- penempatan stopkontak jangan mudah dijangkau anak-anak.
Antena TV di bawah jaringan kabel listrik
- Memasang antena TV di bawah jaringan TM/SUTET sangat membahayakan pelanggan maupun peralatan listrik.
- Membangun/renovasi rumah di bawah jaringan dapat membahayakan pegawai maupun pelanggan.
- Bila sangat diperlukan, maka pelanggan dapat menghubungi CC 123 atau kantor PLN terdekat
- Memanjat tiang listrik
- Membakar sampah di bawah jaringan listrik
- Meninggalkan setrika listrik yang menyala
- Menggunakan pengering rambut dekat dengan wastafel/keran air.
- Menangkap ikan dengan aliran listrik
- Mengaliri pagar rumah dengan aliran listrik
- Memperhatikan bahaya-bahaya listrik yang dapat membahayakan jiwa
- Budaya hemat energi dimulai dari diri sendiri dan dilaksanakan mulai sekarang